Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

uu hpp pasal 8 terkait pemeriksaan biasa dan bukper


Jawaban

jika sudah pemeriksaan bukper, wp masih boleh menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran, nanti harus bayar nilai kekurangan bayar + sanksi administrasi 100%. pmeriksaan biasa, selama belum terbit sphp, masih boleh pengungkapan ketidakbenaran, nanti bayar kekurangan setor + sanksi pakai tarif bunga KMK di bulan tsb (di KMK tarif bunga ada tarif khusus untuk pasal 8 ayat 5 uu kup hpp)

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G I Z J
F W S D O