Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

: kalo sy perusahaan konstruksi melakukan ekspor Jasa ke luar negeri terhutang PPh dan PPN apa ? pelaksana kontruksi bangunannya di dalam negeri tpi trima uangnya dari luar negeri ini berarti tidak dianggap ekspor?


Jawaban

Penyerahannya di Indonesia maka tidak termasuk kategori ekspor jasa, ketentuan ekspor jasa di PMK 32/2019 Terutang PPN dan PPhnya PPh final jasa konstruksi

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q W O W X
M O T T O