saya mau menanyakan terkait pembelian ms office untuk komputer, bgmna perlakuan pph nya jika kami membeli dari distributor dari DN?
Kalau memenuhi ketentuan royalti sesuai dengan PPh 23 maka dipotong, kalau pembelian software saja maka tidak ada pemotongan. Ada contoh kasus: S 56/PJ.43/2006 Contoh kasus hanya untuk bahan tambahan bacaan saja ya kak, bukan dasar hukum dan tidak bisa diberikan ke WP
MAYANG DIAH RAHMASARI