Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WNI baru datang dari LN. NPWP-nya NE. Kalo mau dikatifkan, SPT-nya gimana?


Jawaban

Kalo ada penghasilan dari LN bisa diinputkan, begitu juga dengan kredit pajaknya. Bisa jadi kredit PPh 24 asal sesuai PMK-192/2018

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R N H O
T T X​ R R