saya mau tanya mengenai pmk 18 th 2021 bagian 5 tentang sisa lebih dana yayasan. untuk sisa lebih yang dilaporkan mulai dari tahun berapa ya?
Pasal 48 ayat (3) PMK-18/2021. Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. Tidak berlaku mundur, PMK-18/2021 berlaku per 17 Feb 2021. Disarankan agar WP lihat contoh kasus di lampiran XI XII XIII nya
CLAUDYA ROULI GULTOM