Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Insentif PMK-239 WP yg menyerahkan wajib lapor realisasi di ereporting apa cukup lapor spt ppn ya?


Jawaban

Atas penyerahan sesuai pasal 2 ayat (7) huruf b,d, dan e, lap realisasi cukup dengan melaporkan faktur pajak di SPT Masa PPN. Yang wajib realisasi dengan saluran tertentu adalah pemanfaatan JKP oleh pihak tertentu

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ O X​ X X
X J B Y L