#74Q : Kak, bedanya pasal 2 ayat 3 dan 4b ini apa ya?
Jawaban
#74A maksudnya yang ayat 3 itu si WP kegiatan usahanya bukan membangun bangunan. yang ayat 4b bangunan yang dia bangun sendiri setelah jadi dipake buat kegiatan usaha.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.