Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP nanya pasal 4 ayat 1a UU HPP, semisal dia sudah menjadi SPDN lebih dari 4 tahun, artinya tidak dikenai pajak kah?


Jawaban

Kalau sudah lebih dari 4 tahun justru bisa kena pajak atas penghasilan yg di Indonesia atau yg dari luar Indonesia

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ W᠎ L S X
C W W J​ A