apabila pt kami melakukan pembelian obligasi, apakah capital gain atau transaksi itu terutang pajak, dan apabila terutang pajak bagaimana mekanisme pembayarannya di ebilling
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan termasuk dalam objek obligasi PPh Final 4 (2). Pihak pemotong yaitu sesuai pasal 4 PP 91/2021.
MUHAMAD ROIHAN