SPT tahunan op 2019 udah lapor 1770S, dia mau pembetulan karena belum masukin penghasilan dari usaha, berarti pake 1770 ya? dulu pake kertas apaka bisa pemebtulan kertas lagi?
Iya pake 1770 Pasal 3A ayat (7) PMK-9/PMK.03/2018 (7) Wajib Pajak wajib menggunakan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, sepanjang Wajib Pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut: a. diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pad
TI APRI NADILLA S. PANE