Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sewa bangunan badan-badan. Tp mau setor sendiri karena pihak penyewa gamau melakukan pemotongan. Apakah bisa?


Jawaban

Secara ketentuan kalo penyewanya pemotong, maka PPh finalnya dipotong oleh pihak penyewa

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R D L K X
R O᠎ X A M