Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau nanya apakah bukti potong boleh ditandatangan dan dicap memakai e-sign? kalau tidak, apakah ada peraturan yg membahasnya?


Jawaban

ini untuk spt apa ya? kalau bukpot spt 21 ada aturannya ttg ttd stempel ada di Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000. tp jgn lupa, jangan sebutin nomor SE

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z E U O I
R᠎ O᠎ E T U