Halo saya Juna. Mau tnya perihal DTP PPh 21. Untuk keterangan SSP DTP yang skrng isinya apa yah Bu di keterangannya ? Di ketentuannya ngak ada contoh pengisian SSP DTPnya Bu . Uraian di ssp dtp yang sebelumnya PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82. Kalau yang skrng apa yah. Ini menggunakan PMK-149 atau gimana mas/mba?
karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, jadi silakan menggunakan PMK 149/2021
YAUMIL CITRA DEVI