apakah ada peraturan yang mengatur jika membeli perusahaan dan perusahaan tersebut memiliki hutang pajak SKPKB 8Milyar dimana yang menjadi penanggung jawabnya adalah pengurus terakhir?
Ga diatur lebih detail, untuk wakil wp itu oleh siapa aja diatur di pasal 32 UU KUP. Atau boleh minta penegasan ke kpp
FRISKA SALSABILA