Apakah SKPKB PPn Impor bisa dikreditkan?kalau bisa bagaimana mekanismenya? dan aturannya?
kalau di per 16/2021 (yg terkait dokumen lain yang dipersamakan dengan FP) itu ada di bagian pasal 2 huruf y. Bisa dikreditkan dengan memperhatikan ketentuan pasal 68 PMK 18/2021
ELFAN FAUZI AKBAR