Saya mau tanya tentang perhitungan pajak regular & DTP. Mengapa pajak regular & pajak DTP bisa berbeda walau hanya berdeda sengat kecil, apakah itu karena pembulatan saat perhitungan? Apakah dasar ini bisa menjadi salah 1 penyebabnya? - UU No.36 tahun 2008 pasal 17 ayat 4 disebutkan “ Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.” - DTP dasar perhitungan dari income regular per bulan yan
Secara umum, untuk ketentuan penghitungan dan pembulatan antara non dtp dan dtp tetap sama2 mengacu per 16/2016. Yg membedakan, adalah untuk menentukan dapat dtp atau enggaknya, dapat dtp apabila penghasilan yg bersifat tetap dan teratur dikali 12, tidak lebih dari 200 juta. Sesuai pasal 2 ayat (3) pmk 9/2021: “pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
ELFAN FAUZI AKBAR