mengenai penyusutan atas harta tax amnesty tidak bisa disusutkan secara fiskal apakah ada jangka waktunya sampai berapa tahun?
Pasal 45 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016 : Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan
KETRIONA LENGGO GENI