saat pengkredian PPh pasal 22 transaksi di tahun 2020 tapi bukti potong pph 22 diterbitkan tahun 2021, apakah bisa dikreditkan di tahun 2021 ?
Dilihat dari masa pemotongannya apakah untuk tahun 2020 atau 2021. Harusnya sih masih bisa kalau memang pemotongannya untuk masa di tahun 2020.
ARINI LUTHFAKA