Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saat pengkredian PPh pasal 22 transaksi di tahun 2020 tapi bukti potong pph 22 diterbitkan tahun 2021, apakah bisa dikreditkan di tahun 2021 ?


Jawaban

Dilihat dari masa pemotongannya apakah untuk tahun 2020 atau 2021. Harusnya sih masih bisa kalau memang pemotongannya untuk masa di tahun 2020.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N F G Y
I X W A U