Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PM dari pemberian cuma-cuma apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

bisa sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU Cika bagian PPN

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J L X C
G L᠎ M D I