apakah pembelian pada BBM pada pertamina dikenakan PPh Pasal 22 dan bersifat final? Bgmn cara pelaporan di SPT Tahunan badannya?
“pertanyaan WP terkait bahan bakar gas. Sesuai PMK-34/2017 dipungut PPh pasal 22. WP adalah agen/penyalur jadi PPh 22-nya final. Cara pengisian di SPT Tahunan sesuai PER-19/PJ/2014: 1. Penghasilan yg dikenai PPh final dimasukkan ke 1771 IV bagian A angka 5 : PENGHASILAN USAHA PENYALUR / DEALER / AGEN PRODUK BBM. 2. Kemudian dikoreksi di 1771 I angka 4: PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK.”
NIKEN PRATIWI