Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mau bikin bukti potong pph ps 23 dengan referensi kwitansi, ada beberapa kwitansi dg nominal yg berbeda. kalo dari beberapa kwitansi tsb dijadikan menjadi 1 bukti potong apakah boleh ya ?


Jawaban

WP pakai eBupot 23. Pasal 4 ayat (2) dan (4) PER-04/PJ/2017. Bisa sepanjang untuk 1 WP, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Z V P M
S Z U Z C