jika perusahaan memberikan deviden kepada orang pribadi, apakah perlu melampirkan surat / dokumen atas pembagian deviden tersebut penerima (org pribadi), akan menginvestasikan atas deviden tersebut tp yg saya pertanyakan,,, apakah smua perusahaan, atas perusahaan tertentu, yg ada RUPS nya
Untuk dokumen yg menyebut penerima akan investasi dividen itu perlu dilampirkan saat bagi dividennya tidak diatur khusus. Untuk dividen yg bisa dikecualikan dari objek pajak bisa tidak dibagi tanpa rups, coba cek pasal 24 pmk 18/2021 ya.
NEYLA AFIDA