kalau PT A (Pemilik bangunan) menyewakan ruang ke PT B (Penyewa), namun PT B sudah terlanjur membayar full atas sewanya, dan lupa motong pph finalnya. Ini nanti pt A harus gimana ya kak, dia juga gabisa motong atas sewa itu kan ya
PT B berarti pemotong ya? Harusnya sih jadi kewajiban B untuk motong sewa, kalau tidak dilakukan nanti B yg kena sanksi tidak setor dan lapor pemotongannya. Kalau A menyadari dia belum dipotong, coba sarankan untuk komunikasi lebih lanjut ke pemotongnya si B tadi ya. A gabisa motong sendiri atau setor sendiri kalau transaksinya ketemu sama pemotong.
NEYLA AFIDA