WP transaksi barang dgn singapura, transaksi dgn mata uang singapura dan di Purchase Ordernya sudah ada GST. Apakah GST sama dengan PPN atau tetap harus dipungut PPN di Indonesia
GST bisa jdi PPN nya menurut ketentuan singapur ya. Kalau ketentuan kita semisal memang ada pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean kenanya PPN impor nanti dan terbit PIB dari BC.
MUHAMAD ROIHAN