Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Badan dengan badan, peneyrahan jasa ekspedisi, bagaimana pph dan ppnnya?


Jawaban

atas penyerahan tsb dipotong pph pasal 23 oleh pihak pengguna jasa selaku pemotong untuk ppn, pastikan dulu apakah yang menyerahkan jasa adalah PKP?

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T C B O R
S Q​ Y C G