pegawai tidak tetap diberi upah 2x dalam sebulan, akumulasi masih kurang dari 4,5 jt
Tidak dikenakan untuk Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
LUQMAN RAMADHAN