ika ada 1 perusahaan swasta 'B' jual barang ke suatu bendahara pemerintahan 'C' dimana barang tsb digunakan tuk keperluan bantuan penunjang covid 19, dimana perusahaan B ni juga beli barangnya dari perushaan A,yg mau saya tanyakan fktr pajak dari perushaan A blh dikreditkan oleh perushaan B sbg fp masukan? karena kan pada saat jual brg keinstansi pemerintah,Perush b menerbitkan fp ke pemerintah dengan kode 070.
atas pembelian si B dari si A boleh dikreditkan ya selam tidk termasuk klausul di pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu cika. Dasar hukum Pasal 16B ayat (2) UU PPN
MUHAMAD ROIHAN