wp ada transaksi dengan kawasan berikat dibulan agustus, dan sudah buat fp diagustus, tapi supplier minta diganti ke september karena surat izin pemasukan barangnya september
Secara ketentuan dalam PMK 18/2021 pasal 69 ayat 2 saat penyerahan BKP dan/ atau penyerahan JKP, kalau untuk pemasukan bkp ke kawasan berikat sesuai pmk 65/2021, pasal 21 ayat 5 huruf a, memang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. bisa konsultasikan lebih lanjut dengan AR di KPP
RIZKIANTO