Pengungkapan sukarela, kalo dia ada penghasilan yg menjadi harta belum dilapor dulu, mau ikut pengungkapan sukarela, apakah wajib pembetulan spt trus kena pajak lg nanti?
Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (6) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. (7) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebesar: a. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Ind
TI APRI NADILLA S. PANE