Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau pembayaran dicici 4x pembayaran, faktur pajak dibuat 4x atau cukup 1 faktur?


Jawaban

Buat 4 FP, sesuai contoh di penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP 1/2012

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C U W I B
P B U R W