COR kalo pake esign boleh?
Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 PER-25/PJ/2018 Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan bahasa Inggris; b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: 1) nama WPLN; 2) tanggal penerbitan; 3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan 4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara de
TI APRI NADILLA S. PANE