Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp klu tdnya tdk masuk insentif pph 25 pmk-82, tp tryt skrg klu nya masuk di pmk-149, mnrt pasal 19B kan dapat mengajukan pemberitahuan maksimal 15 nov (sejak masa oktober), tp smpe skrg blm ada di kswp gmn ya? apa pakai pmk-82 mengajukannya? tp klu nya kan g masuk, atau ditunggu?


Jawaban

kemungkinan blm deploy. arahkan cek dan coba berkala yaa

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T Q Q A
Q Y H G D