Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pkp melakukan penyerahan jasa angkutan umum, kendaraan berplat kuning untuk ngangkut barang, jika sudah diatas 4,8M wajib PKP ?


Jawaban

<WRAP> http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C᠎ W W K
E᠎ U Q M U