Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Halo @kring_pajak , saya ada transaksi pengadaan barang dengan wapu, dipotong PPh 2%. Yg ingin ditanyakan, apakan kami masih wajib membayar PPh Final 0,5%? Ini cara menjawabnya bagaimana ya mas/mba? Atau perlu digali terlebih dahulu transaksinya seperti apa? Terima kasih


Jawaban

coba ditanyakan dulu waktu mengirimkan tagihannya, dilampiri Surat Keterangan PP23 atau tidak

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M O I​ U
S D A G N