Halo @kring_pajak , saya ada transaksi pengadaan barang dengan wapu, dipotong PPh 2%. Yg ingin ditanyakan, apakan kami masih wajib membayar PPh Final 0,5%? Ini cara menjawabnya bagaimana ya mas/mba? Atau perlu digali terlebih dahulu transaksinya seperti apa? Terima kasih
coba ditanyakan dulu waktu mengirimkan tagihannya, dilampiri Surat Keterangan PP23 atau tidak
FERY DWI FEBRIANTO