Jasa konstruksi, penagihan di 2021, pembayaran baru tahun depan, kapan dibuatkan fp dan bukti potong PPh finalnya?
Faktur pajak: saat penyerahan atau pembayaran, mana yang terjadi lebih dulu PPh final jasa konstruksi: Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
TI APRI NADILLA S. PANE