Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa konstruksi, penagihan di 2021, pembayaran baru tahun depan, kapan dibuatkan fp dan bukti potong PPh finalnya?


Jawaban

Faktur pajak: saat penyerahan atau pembayaran, mana yang terjadi lebih dulu PPh final jasa konstruksi: Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L᠎ N J Y M
J M G​ U C