apabila membayar tunjangan untuk para Jajaran direksi di china (tidak bertempat tinggal di Indo) apa betul dikenakan PPh 26? dan apabila jajaran direksi tersebut ada di china , kami bisa menggunakan tarif tax treaty? Jadi jajaran direksi di china akan diberikan tunjangan dari indo. Sedangkan mereka tidak bertempat tinggal di Indo. Pastinya nanti kan ada pemotongan pph 26 kan ya?
betul, umumnya terutang sesuai objek yg ada di PPh 26, jika memiliki dgt bisa pake P3B Indonesia-China di article 16
MUHAMAD ROIHAN