Jasa diserahkan oleh orang pribadi ke badan, dipotong PPh pasal 21 kan? Ditagihannya ada material dan jasa dipisah, DPPnya atas jasanya aja atau materialnya juga?
Pasal 10 ayat 5 huruf b PER-16/PJ/2016 jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
TI APRI NADILLA S. PANE