Untuk pemungutan atas PPN PMSE. Jika transaksi dengan luar negeri itu ada pemotongan pph 26 dan VAT Offshore. Vat Offshore ini beda ya dengan ppn pmse?
biasanya wp bilang vat offshore ini maksudnya adl ppn jln. coba tanya dulu,, transaksinya pemanfaatan jasa dr luar negeri kah? jika iya dan pemberi jasa memberikan jasanya melalui pmse serta ditunjuk oleh djp sebagai pemungut atas transaksi ppn pmse, maka silahkan wpln tersebut pungut ppn sesuai ketentuan pmk 48/2020. untuk pph nya dijelaskan normatif, bisa jadi objek pph 26 atau sesuai p3b jika ingin menggunakan DGT.
FIDHIA RETNO SAFITRI