Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika SPT masa PPN menerima kompensasi dari 2 bulan, bisa?


Jawaban

secara ketentuan bisa, tapi pengisian di aplikasinya belum mumpuni. konfirmasi kpp untuk pengisiannya

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K W᠎ D G
F G A V T