angsuran pph 25 jika tetap terbayarlan 100% padahal pakai insentif bagaimana?
bisa diperhitingkan dengan pph 25 mas aberikutnya, atau di pbk. sesuai SE-44/2021. atau dibiarkan saja juga seharusnya tidak apa2, karena pada akhirnya itu tetap akan menjadi pengurang pph terutang di spt tahunan wp tsb
ANGGEL LIZA KUSMIA