salah satu syarat untuk bisa dapat insentif PPN DTP, PPJB harus di legalisasi di depan notaris beserta konsumen/pembeli unit rumah, apabila konsumen/pembeli unit rumah tersebut berada di luar negri, apakah bisa leg alisasinya di kuasakan?
konteksnya pmk 103/2021. terkait legalisasi tidak diatur secara khusus baik di pmk maupun se nya. bisa konfirmasi pihak notaris
CLAUDYA ROULI GULTOM