PKP A berada di kaw berikat A, lalu jual BKP ke pihak WPLN, tapi BKP tsb diserahkan/dikirimkan ke kaw berikat B. atas transaksi dari kaber ke kaber tsb, telah diterbitkan FP 07. Kemudian, dilakukan retur seluruhnya atas barang tsb. bagaimana mekanisme returnya? karena lawan transaski (pihak luar negeri) tidak bisa membuat retur
sebaiknya dipastikan dulu, apakah memang retur ataukah barangkali pembatalan transaksi? wp bilang barang dikembalikan seluruhnya. bisa jadi ini sebenarnya pembatalan transaksi.
ANGGEL LIZA KUSMIA