Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika memberikan sumbangan bantuan terdampak covid 19 ke polres dan yayasan begitu apakah dapat dibebankan ya?


Jawaban

konteksnya dibebankan secara fiskal. sumbangan terkait covid bisa cek pasal 4 5 6 PP 29 tahun 2020 ya ndi, kalo memenuhi yg diatur di situ bisa jadi pengurang penghasilan bruto. perpanjangan jk waktu fasilitas tsb ada di pasal 11 pmk 83/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O X E T M
J G W E R