Jika memberikan sumbangan bantuan terdampak covid 19 ke polres dan yayasan begitu apakah dapat dibebankan ya?
konteksnya dibebankan secara fiskal. sumbangan terkait covid bisa cek pasal 4 5 6 PP 29 tahun 2020 ya ndi, kalo memenuhi yg diatur di situ bisa jadi pengurang penghasilan bruto. perpanjangan jk waktu fasilitas tsb ada di pasal 11 pmk 83/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM