izin mas mba, saya ingin menanyakan perihal insentif pph 21. Karena sudah keluar PMK yang baru (PMK 149) apakah keterangan pada saat kita membuat ID Billing sesuai pasal 4 ayat (2), 'Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan 'PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.03/2021' harus diganti juga menjadi PMK nomor 149 untuk bulan November dan seterusnya ?
karena PMK-149/2021 sudah berlaku dan telah merubah pmk-82, maka pembuatan kode billing silakan menggunakan pmk-149/2021 ya kak
DIAN RAHMAWATI