SPT Masa PPN Spetember 2021, normal udah lapor, statusnya LB, kemudian ada fp pengganti tapi hanay mengu8bah keterangan, sehingga tidak mempengaruhi angka LB.
Jawaban
<WRAP>
Berarti SPT Pembetulannya akan nihil, kaena II.D
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.