Izin bertanya, wp menanyakan perbedaan terkait pph 23 atas jasa outsourcing. Apakah tarif dikalikan dengan management fee? Atau tarif x total pembayaran ? Terimakasih
DPP PPh 23 untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan s
SRI HARIMURTI