ijin bertanya mas/mba apakah FP bisa ditandatangani oleh komisaris?
untuk penandatangan FP diatur di per 24/2012. penandatangan bisa pkp atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh pkp. dimana harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kpp mengenai penunjukan penandatangan FP sesuai pasal 13 nya.
ELFAN FAUZI AKBAR