apakah pembayaran SKPKB/STP dan dendanya bisa dibiayakan pada laporan keuangan atau di koreksi fiskal?
normatif ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph aja mba. Di pasal 9 nya (yg non deductible) disebutkan bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 9 ayat 1 huruf k) tidak dapat dibiayakan. Kemudian, SKPKB/STP nya atas apa ya? Soalnya kalau terkait Pajak penghasilan, itu termasuk yg tidak dapat dibiayakan jg (pasal 9 ayat 1 huruf h UU pph).
ELFAN FAUZI AKBAR