WP bertanya apakah uang sumbangan dr kondangan perlu dilaporkan di SPT?
sama seperti jawaban agent sblumnya sih, jawab normatif gitu nan. Silakan wp cek sesuai kriteria objek pph dalam uu cika bagian pph pasal 4. Jika termasuk, silakan dimasukkan dalam pelaporan spt tahunannya.
KETRIONA LENGGO GENI