Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk jasa kontruksi, bisa dipotong pemotong atau setor sendiri kan ya? Nah, kalau dipotong, di billingnya itu pakai NPWP penyedia jasa atau pemotong?


Jawaban

Kalau dipotong, npwp dalam billingnya pakai npwp pemotong ya. Kan nanti si jasa konstruksi yg dipotong dapet bupot

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E X R R W
C Q B V X